Senin, 17 Februari 2014

manfaat menulis

 


Kebiasaan menulis punya banyak manfaat. menulis dapat menjadi terapi diri karena dengan cara ini Anda dapat mengungkapkan berbagai perasaan. Menulis bahkan mampu membantu menurunkan berat badan karena mendorong seseorang untuk selalu berpikir positif. kebiasaan menulis pada kaum ibu juga bisa membuat anak lebih kritis. Anda bisa memulai kebiasaan menulis dan menikmati ragam manfaatnya. Bahkan bukan tak mungkin Anda bisa menerbitkan buku dari tulisan-tulisan yang Anda buat.

Ragam manfaat menulis
Para peneliti menemukan fakta, perempuan yang menuliskan berbagai hal positif selama 15 menit setiap hari dapat membantunya menurunkan berat badan secara signifikan. Pikiran positif ini menjadi kekuatan perempuan karena ketika sedang stres, ia tidak melampiaskan emosinya pada makanan untuk merasa lebih baik.

Seorang ibu yang terbiasa menulis juga memiliki anak lebih kritis. Kebiasaan menulis dan membaca seorang ibu akan membuat anak terbiasa dengan pemandangan keseharian ibu yang positif. Apa yang ibu baca akan memunculkan keingintahuan anak dan memancing tanya, lantas ibu akan menerangkan dengan cara yang menarik. Jadi, aktivitas ibu suka menulis bukan hanya menumpahkan ilmu dan keingintahuan ibu sendiri akan sesuatu. Hal ini juga berdampak pada anak yang semakin kritis bertanya. Karena anak ibaratnya memeroleh "gizi"" dari setiap jawaban yang diberikan ibu.

Menulis juga dapat menjadi terapi. Ini diakui oleh pelaku seni peran Ine Febriyanti yang terbiasa menulis jika sedang gelisah, marah, saat emosi tidak seimbang. Ia pun menerbitkan tulisannya dalam sebuah buku berjudul 7 Perempuan Urban Sebuah Catatan. Ine tergerak untuk menjadi bagian dari tujuh perempuan urban, yang mengekspresikan pemikiran, perasaan, juga pengalaman melalui tulisan dan buku.

sumber : http://female.kompas.com/read/2013/02/04/11190542/Kiat.Sukses.Menulis.Buku

Minggu, 16 Februari 2014

nasihat diri sendiri - about hijab syar'i

 
"kamu ngapain berhijab panjang gitu? mau jadi ustadzah?" | berhijab syar'i bukan cuma ustadzah kali.. semua Muslimah juga diperintah

"kamu mau jadi teroris pake hijab panjang kayak gitu?" | kerudung melabuh ke dada dan jilbab lebar itu perintah Allah dear

"hijab biasa aja kali, nggak usah ekstrim, berlebihan ah" | lho, jadi sekarang kamu merasa lebih tau tentang 'hijab syar'i yang benar'?

"iya, hijab panjang kayak kamu itu nggak menarik" | tujuan hijab memang membuatmu nggak diperhatikan, bukan malah menarik perhatian

"berhijab syar'i kayak kamu itu bikin ribet" | justru simpel, nggak banyak jarum, peniti, bahan, belitan, asesoris, temali, kawat

"tapi ya sesuaikan dengan zaman lah" | menyesuaikan zaman atau mode maksudnya? hijab itu ibadah, menyesuaikan Allah harusnya

"percuma aja hijab syar'i kalo kelakuan masih jelek" | hijab syar'i itu doa, agar Allah juga membenahi akhlak, hargai usaha dear

"aku baru mau berhijab syar'i kalo udah siap" | bersiap itu artinya melakukan bukan menanti, berusaha bukan berdiam

"kantor mana yang mau terima hijab syar'i begitu?" | rezeki itu milik Allah, yang taat pasti dibantu, daripada dapet tapi nggak berkah?

"cowok mana yang mau nikahi yang berhijab syar'i?" | yang jelas bukan cowok-cowok yang kamu kenal, tapi mereka yang mengenal Allah, mau

"aku bakal dijauhi temen-temen kalo berhijab syar'i begitu" | Allah akan ganti dengan temen-temen yang lebih baik, yang mendukung yang baik

"hijab syar'i bikin aku terbatas geraknya" | memang hal baik itu mengajak kita pada yang baik dan menjauhi yang buruk

"hijab syar'i itu nggak gaul" | memang kita bukan untuk digauli, tapi dihormati dan dimuliakan, sebagaimana perintah Allah

"nggak, aku nggak bisa berhijab syar'i" | nggak bisa beda dengan nggak mau, Allah wajibkan pasti kita bisa kalau kita mau

"hijab syar'i itu gimana sih?" | simpel, gamis lebar tak transparan, dipadu kerudung panjang menutupi dada, dan kelakuan tidak berlebihan

"maksudnya gamis lebar?" | pakaian yang tak menampakkan lekuk tubuh, dan diulurkan ke seluruh tubuh, seperti gamis, liat QS 33:59

"maksudnya kerudung panjang?" | kain yang dipakai untuk menutupi kepala, sampai menutup pada keseluruhan dada, liat QS 24:31

"maksud kelakuan tak berlebihan?" | jangan berbuat semua hal yang bakal mengundang perhatian kepadamu, tabbaruj itu, liat QS 33:33

"misalnya tabbaruj?" | baju yang terlalu ribet, gaya foto di-unyu-unyu-in, suara di-kiyut-kiyutin, semua yang menarik perhatian lelaki

"hehe.. sering tuh liat yang begitu" | banyak, haus perhatian lelaki, seneng kalo fotonya dikomen lelaki dengan "subhanallah ukhti.."

"jadi nggak boleh pasang PP diri gitu?" | bukan gitu, cari PP yang nggak undang fitnah aja, kadang tanpa sadar PP kita pilih yang caper

"oh, jadi hijab itu kelakuan juga ya?" | bener, emang mau foto kita didownload, dinikmati cowok sedunia maya? atau jangan-jangan demen?

"wah, susah juga ya berhijab syar'i?" | susah tapi bukan nggak mungkin, selangkah demi selangkah, sadar dan mau taat itu bagian pahala

"terus aku mulai darimana?" | mulai dengan cari komunitas berhijab syar'i, yang paling penting ikut kajian rutin biar pemahamannya naik

"aku masih bimbang" | mulailah melangkah, bimbang akan sirna, lakukan karena Allah insyaAllah mudah, banyak yang sudah kini giliranmu

ini Hijab Syar'i = Khimar (QS 24:31) + Jilbab (QS 33:59) - Tabarruj (QS 33:33) | chirpstory.com/li/6487

#pengingat #doa #harapan #penyemangat #sentilan
#copas facebook.com - ustadz felix siauw

Rabu, 12 Februari 2014

kode etik pustakawan indonesia

MUKADIMAH

Perpustakaan sebagai suatu pranata diciptakan dan diadakan untuk kepentingan masyarakat. Mereka yang berprofesi sebagai pustakawan diharapkan memahami tugas untuk memenuhi standar etika dalam hubungannya dengan perpustakaan sebagai suatu lembaga, pengguna, rekan pustakawan, antar profesi dan masyarakat pada umumnya.
Kode etik ini sebagai panduan perilaku dan kinerja semua anggota lkatan Pustakawan lndonesia dalam melaksanakan tugasnya di bidang kepustakawanan. Setiap anggota lkatan Pustakawan lndonesia memiliki tanggung jawab untuk melaksanakan kode etik ini dalam standar yang setinggitingginya untuk kepentingan pengguna, profesi, perpustakaan, organisasi profesi dan masyarakat.

BAB l
KETENTUAN UMUM

Pasal 1

Kode etik pustakawan lndonesia merupakan :
1. Aturan tertulis yang harus dipedomani oleh setiap Pustakawan dalam melaksanakan tugas profesi sebagai pustakawan;
2. Etika profesi pustakawan yang menjadi landasan moral yang dijunjung tinggi, diamalkan, dan diamankan oleh setiap pustakawan;
3. Ketentuan yang mengatur pustakawan dalam melaksanakan tugas kepada diri sendiri, sesama pustakawan, pengguna, masyarakat dan negara.

BAB II
TUJUAN
Pasal 2

Kode etik profesi pustakawan rnempunyai tujuan :
1. membina dan membentuk karakter pustakawan;
2. mengawasi tingkah laku pustakawan dan sarana kontrol sosial;
3. mencegah timbulnya kesalahpahaman dan konflik antar sesama anggota dan antara anggota dengan masyarakat;
4. menumbuhkan kepercayaan masyarakat pada perpustakaan dan mengangkat citra pustakawan.

BAB III
SlKAP DASAR PUSTAKAWAN

Pasal 3

Sikap Pustakawan Indonesia mempunyai pegangan tingkah laku yang harus dipedomani :
1. berupaya melaksanakan tugas sesuai dengan harapan masyarakat pada umumnya dan kebutuhan pengguna perpustakaan pada khususnya;
2. berupaya mempertahankan keunggulan kompetensisetinggi mungkin dan berkewajiban mengikuti perkembangan;
3. berupaya membedakan antara pandangan atau sikap hidup pribadi dan tugas profesi;
4. menjamin bahwa tindakan dan keputusannya, berdasarkan pertimbangan profesional;
5. tidak menyalah gunakan posisinya dengan mengambil keuntungan kecuali atas jasa profesi;
6. bersifat sopan dan bijaksana dalam melayani masyarakat, baik dalam ucapan maupun perbuatan.

HUBUNGAN DENGAN PENGGUNA

Pasal 4
1. Pustakawan menjunjung tinggi hak perorangan atas informasi. Pustakawan menyediakan akses tak terbatas, adil tanpa memandang ras, agama, status sosial, ekonomi, politik, gender, kecuali ditentukan oleh peraturan perundang-undangan;
2. Pustakawan tidak bertanggung jawab atas konsekwensi penggunaan informasi yang diperoleh dari perpustakaan;
3. Pustakawan berkewajiban melindungi hak privasi pengguna dan kerahasiaan menyangkut informasi yang dicari;
4. Pustakawan mengakui dan menghormati hak milik intelektual;

HUBUNGAN ANTAR PUSTAKAWAN

Pasal 5
1. Pustakawan berusaha mencapai keunggulan dalam profesinya dengan cara memelihara dan mengembangkan pengetahuan dan keterampilan;
2. Pustakawan bekerjasama dengan pustakawan lain dalam upaya mengembangkan kompetensi profesional pustakawan, baik sebagai perorangan maupun sebagai kelompok;
3. Pustakawan memelihara dan memupuk hubungan kerja sama yang baik antara sesama rekan;
4. Pustakawan memiliki kesadaran, kesetiaan, penghargaan terhadap Korps Pustakawan secara wajar;
5. Pustakawan menjaga nama baik dan martabat rekan, baik didalam maupun diluar kedinasan.

HUBUNGAN DENGAN PERPUSTAKAAN

Pasal 6
1. Pustakawan ikut aktif dalam perumusan kebijakan menyangkut kegiatan jasa kepustakawanan;
2. Pustakawan bertanggungjawab terhadap pengembangan perpustakaan;
3. Pustakawan berupaya membantu dan mengembangkan pemahaman serta kerjasama semua jenis perpustakaan.

HUBUNGAN PUSTAKAWAN DENGAN ORGANlSASl PROFESI

Pasal 7
1. Membayar iuran keanggotaan secara disiplin;
2. Mengikuti kegiatan organisasi sesuai kemampuan dengan penuh tanggungjawab;
3. Mengutamakan kepentingan organisasi diatas kepentingan pribadi.

HUBUNGAN PUSTAKAWAN DENGAN MASYARAKAT
Pasal 8

1. Pustakawan bekerja sama dengan anggota komunitas dan organisasi yang sesuai berupaya meningkatkan harkat dan martabat kemanusiaan serta komunitas yang dilayaninya;
2. Pustakawan berupaya memberikan sumbangan dalam pengembangan kebudayaan di masyarakat.

PELANGGARAN
Pasal 9

Pelanggaran terhadap Kode Etik ini dapat dikenakan sanksi oleh Dewan Kehormatan Pustakawan Indonesia yang ditetapkan oleh Pengurus Pusat IPI.

PENGAWASAN
Pasal 10
1. Pengawasan atas pelaksanaan kode etik profesi pustakawan dilakukan oleh lkatan Pustakawan Indonesia;
2. Dewan Kehormatan Pustakawan lndonesiamemeriksadan memberikan pertimbangan sanksi atas pelanggaran kode etik profesi pustakawan;
3. Keputusan PengurusPusat IPI berdasarkanayat (2)tidakmenghilangkan sanksi pidana bagi yang bersangkutan.

KETENTUAN LAIN
Pasal 11

Ketentuan mengenai tata cara memeriksa dan pemberian pertimbangan sanksi pelanggaran kode etik Pustakawan diatur lebih lanjut oleh Dewan Kehormatan Pustakawan Indonesia.

BAB IV
PENUTUP

Pasal 12

Kode etik Pustakawan mengikat semua anggota lkatan Pustakawan Indonesia dengan tujuan mengendalikan perilaku profesional dalam upaya meningkatkan citra pustakawan.

apa itu pustakawan?

Saya akan membahas tentang PUSTAKAWAN. Menurut kalian, apa sih pustakawan itu? seorang yang bekerja di perpustakaan yang kerjanya hanya menata buku?  Sebelum saya masuk kuliah jurusan ilmu perpustakaan, saya mengartikan pustakawan seperti itu juga. Namun setelah saya mempelajari ilmu itu lebih dalam, waw.. ternyata menjadi pustakawan itu  keren lho :D tapi tak banyak orang menyadarinya, kadang masih ada orang yang menganggap pustakawan itu pekerjaan rendahan, gajinya kecil, pekerjaan apa tu cuma nata buku, bahkan lebih parahnya lagi mereka menganggap perpustakaan itu tempat yang menampung pegawai-pegawai bermasalah. 

Dulu yaa.. nyesek kalau ada orang yang tanya gini:
seseorang          : mbak  kuliah jurusan apa?
saya                   : ilmu perpustakaan
seseorang       : emang ada ya jurusan kayak gitu? Nanti kerjanya di perpustaaan ya mbak? yang dipelajari apa mbak? Cara nata buku? cuma kerja di perpustakaan kok harus kuliah.

Nah.. itulah terkadang ada orang yang masih menganggap remeh pekerjaan pustakawan. jadi saya akan menjelaskan gambaran besar tentang pustakawan,
Menurut UUD RI Nomor 43 Tahun 2007 pustakawan adalah seseorang yang memiliki kompetensi yang diperoleh melalui pendidikan dan/atau pelatihan kepustakawanan serta mempunyai tugas dan tanggung jawab untuk melaksanakan pengelolaan dan pelayanan perpustakaan.

Jadi dapat disimpulkan bahwa pustakawan adalah seseorang yang ahli dalam bidang perpustakaan yang bisa membantu orang menemukan buku, majalah dan informasi lain, serta mengelola dan mengatur dokumen ataupun laporan yang ada dalam sebuah perpustakaan.
Karena salah satu tugas pustakawan itu membantu orang menemukan buku, majalah dan informasi lain maka seorang pustakawan dituntut harus memiliki pengetahuan yang luas dan universal, sehingga mampu memecahkan kesulitan yang dialami pemustaka.
Misal pustakawan di fakultas pertanian, si pustakawan itu harus tahu ilmu pertanian (istilah-istilah, buku-buku yang digunakan,dll). kan fatal tu, kalau ada pemustaka tanya buku yang berkaitan dengan  monokultur tapi pustakawannya nggak tahu itu kata maksudnya apa, merujuk ke buku apa aja,, hehe.. ya begitulah, menjadi pustakawan itu harus tahu dan memahami apa kebutuhan pemustakanya.. :D
Gimana sekarang udah paham kan, kerja seorang pustakawan itu nggak cuma menata buku..
Semoga artikel ini bisa mengubah persepsi kalian tentang pustakawan, sekian dan terimakasih.. ^^


Senin, 10 Februari 2014

Perkenankan aku mencintai-Mu semampuku


Ya Rabb,
Aku masih ingat ketika pertama kali ku belajar mencintai-Mu
Disaat aku terjatuh ke dalam  jurang kegelapan,
Diri ini bagai terhempas melayang ke langit pekat,
Ku tak tau arah..
Hingga Kau berikan secelah cahya-Mu
Yang membuatku bangkit tuk meraihnya,
Lembar demi lembar kitab ku pelajari,
Untai demi untai firman-Mu ku resapi,
Tentang cinta kepada-Mu,
Tentang cinta kepada kekasih-Mu,
Lali ku tanam cinta itu dalam-dalam di jiwaku,
Dan ku tumbuhkan dalam kalbu,
Tertatih-tatih ku menggapai cinta-Mu
Dalam sholat yang coba ku dirikan sempurna
Meski terkadang pikiran melayang kemana,
Dalam kitab-Mu yang coba ku pelajari
Meski terkadang sulit ku mengerti
Ya Rabb perkenankanlah
Aku mencintai-Mu semampuku, sebisaku
Terimalah air mata ini
Air maya yang mengalir karena-Mu
Ya Rabb,
Aku berusaha mencintai-Mu dengan cara paling utama
Aku berusaha mencintai-Mu dengan seluruh jiwaku,
Aku berusaha hidup untuk-Mu dan mati untuk-Mu
Namun, aku tak sanggup jika harus mencintai-Mu seperti Rasulullah,
Seperti para nabi dan sahabat,
Perkenankanlah aku Ya Rabb,
Mencintai-Mu semampuku,
Agar cinta itu mengalun dalam jiwaku
Mengalir disepanjang nadiku, :’)