MUKADIMAH
Perpustakaan sebagai suatu pranata diciptakan dan diadakan untuk
kepentingan masyarakat. Mereka yang berprofesi sebagai pustakawan
diharapkan memahami tugas untuk memenuhi standar etika dalam hubungannya
dengan perpustakaan sebagai suatu lembaga, pengguna, rekan pustakawan,
antar profesi dan masyarakat pada umumnya.
Kode etik ini sebagai panduan perilaku dan kinerja semua anggota lkatan
Pustakawan lndonesia dalam melaksanakan tugasnya di bidang
kepustakawanan. Setiap anggota lkatan Pustakawan lndonesia memiliki
tanggung jawab untuk melaksanakan kode etik ini dalam standar yang
setinggitingginya untuk kepentingan pengguna, profesi, perpustakaan,
organisasi profesi dan masyarakat.
BAB l
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Kode etik pustakawan lndonesia merupakan :
1. Aturan tertulis yang harus dipedomani oleh setiap Pustakawan dalam melaksanakan tugas profesi sebagai pustakawan;
2. Etika profesi pustakawan yang menjadi landasan moral yang dijunjung tinggi, diamalkan, dan diamankan oleh setiap pustakawan;
3. Ketentuan yang mengatur pustakawan dalam melaksanakan tugas kepada
diri sendiri, sesama pustakawan, pengguna, masyarakat dan negara.
BAB II
TUJUAN
Pasal 2
Kode etik profesi pustakawan rnempunyai tujuan :
1. membina dan membentuk karakter pustakawan;
2. mengawasi tingkah laku pustakawan dan sarana kontrol sosial;
3. mencegah timbulnya kesalahpahaman dan konflik antar sesama anggota dan antara anggota dengan masyarakat;
4. menumbuhkan kepercayaan masyarakat pada perpustakaan dan mengangkat citra pustakawan.
BAB III
SlKAP DASAR PUSTAKAWAN
Pasal 3
Sikap Pustakawan Indonesia mempunyai pegangan tingkah laku yang harus dipedomani :
1. berupaya melaksanakan tugas sesuai dengan harapan masyarakat pada umumnya dan kebutuhan pengguna perpustakaan pada khususnya;
2. berupaya mempertahankan keunggulan kompetensisetinggi mungkin dan berkewajiban mengikuti perkembangan;
3. berupaya membedakan antara pandangan atau sikap hidup pribadi dan tugas profesi;
4. menjamin bahwa tindakan dan keputusannya, berdasarkan pertimbangan profesional;
5. tidak menyalah gunakan posisinya dengan mengambil keuntungan kecuali atas jasa profesi;
6. bersifat sopan dan bijaksana dalam melayani masyarakat, baik dalam ucapan maupun perbuatan.
HUBUNGAN DENGAN PENGGUNA
Pasal 4
1. Pustakawan menjunjung tinggi hak perorangan atas informasi.
Pustakawan menyediakan akses tak terbatas, adil tanpa memandang ras,
agama, status sosial, ekonomi, politik, gender, kecuali ditentukan oleh
peraturan perundang-undangan;
2. Pustakawan tidak bertanggung jawab atas konsekwensi penggunaan informasi yang diperoleh dari perpustakaan;
3. Pustakawan berkewajiban melindungi hak privasi pengguna dan kerahasiaan menyangkut informasi yang dicari;
4. Pustakawan mengakui dan menghormati hak milik intelektual;
HUBUNGAN ANTAR PUSTAKAWAN
Pasal 5
1. Pustakawan berusaha mencapai keunggulan dalam profesinya dengan cara
memelihara dan mengembangkan pengetahuan dan keterampilan;
2. Pustakawan bekerjasama dengan pustakawan lain dalam upaya
mengembangkan kompetensi profesional pustakawan, baik sebagai perorangan
maupun sebagai kelompok;
3. Pustakawan memelihara dan memupuk hubungan kerja sama yang baik antara sesama rekan;
4. Pustakawan memiliki kesadaran, kesetiaan, penghargaan terhadap Korps Pustakawan secara wajar;
5. Pustakawan menjaga nama baik dan martabat rekan, baik didalam maupun diluar kedinasan.
HUBUNGAN DENGAN PERPUSTAKAAN
Pasal 6
1. Pustakawan ikut aktif dalam perumusan kebijakan menyangkut kegiatan jasa kepustakawanan;
2. Pustakawan bertanggungjawab terhadap pengembangan perpustakaan;
3. Pustakawan berupaya membantu dan mengembangkan pemahaman serta kerjasama semua jenis perpustakaan.
HUBUNGAN PUSTAKAWAN DENGAN ORGANlSASl PROFESI
Pasal 7
1. Membayar iuran keanggotaan secara disiplin;
2. Mengikuti kegiatan organisasi sesuai kemampuan dengan penuh tanggungjawab;
3. Mengutamakan kepentingan organisasi diatas kepentingan pribadi.
HUBUNGAN PUSTAKAWAN DENGAN MASYARAKAT
Pasal 8
1. Pustakawan bekerja sama dengan anggota komunitas dan organisasi yang
sesuai berupaya meningkatkan harkat dan martabat kemanusiaan serta
komunitas yang dilayaninya;
2. Pustakawan berupaya memberikan sumbangan dalam pengembangan kebudayaan di masyarakat.
PELANGGARAN
Pasal 9
Pelanggaran terhadap Kode Etik ini dapat dikenakan sanksi oleh Dewan
Kehormatan Pustakawan Indonesia yang ditetapkan oleh Pengurus Pusat IPI.
PENGAWASAN
Pasal 10
1. Pengawasan atas pelaksanaan kode etik profesi pustakawan dilakukan oleh lkatan Pustakawan Indonesia;
2. Dewan Kehormatan Pustakawan lndonesiamemeriksadan memberikan
pertimbangan sanksi atas pelanggaran kode etik profesi pustakawan;
3. Keputusan PengurusPusat IPI berdasarkanayat (2)tidakmenghilangkan sanksi pidana bagi yang bersangkutan.
KETENTUAN LAIN
Pasal 11
Ketentuan mengenai tata cara memeriksa dan pemberian pertimbangan sanksi
pelanggaran kode etik Pustakawan diatur lebih lanjut oleh Dewan
Kehormatan Pustakawan Indonesia.
BAB IV
PENUTUP
Pasal 12
Kode etik Pustakawan mengikat semua anggota lkatan Pustakawan Indonesia
dengan tujuan mengendalikan perilaku profesional dalam upaya
meningkatkan citra pustakawan.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar