1. Pengertian
a)
secara
umum dapat diartikan bahwa zuhd merupakan suatu sikap melepaskan diri dari
ketergantungan terhadap duniawi dengan mengutamakan kehidupan akhirat
b)
zuhd
bukan berarti mengosongkan tangan dari harta, melainkan mengosongkan hati dari
ketergantungan pada harta. Karena keduniawian dapat memalingkan hati manusia
dari Allah SWT.
c) Orang yang zuhud selalu mengharap ridho Ar Rahman bukan mengharap-harap
pujian manusia.
d) Pengertian zuhud yang biasa dipaparkan oleh ulama salaf diantaranya,
Wahib bin Al Warod mengatakan, “Zuhud terhadap dunia adalah seseorang tidak
berputus asa terhadap sesuatu yang luput darinya dan tidak begitu berbangga
dengan nikmat yang ia peroleh.”
2.
Empat
kunci zuhud menurut Imam Hasan Al Bashri
Pertama, selalu yakin bahwa rizki
kita tak mungkin diambil orang lain sehingga hati kita selalu merasa tenang.
Keyakinan seperti ini setidaknya akan melahirkan sikap Tawakal dan tidak Tamak
terhadap harta.
Kedua, selalu yakin bahwa amal kita
tak mungkin dikerjakan oleh orang lain. Keyakinan ini akan selalu menyibukkan
diri kita untuk terus beramal.
Ketiga, selalu yakin bahwa Allah SWT
senantiasa mengawasi kita. Keyakinan ini akan menjadikan kita selalu hati-hati
dan waspada dari segala perbuatan dosa, bahkan kita malu untuk berbuat dosa
sekecil apapun.
Keempat, selalu yakin bahwa kematian
adalah suatu kepastian. Keyakinan ini akan mendorong kita untuk sibuk
mempersiapkan bekal kehidupan di hari Akhir.
Kehidupan zuhud ini dicontoh oleh para para
sahabat antara lain Abu Bakar, Umar, Utsman bin Affan, dan Abdurrahman bin Auf.
Mereka adalah beberapa sahabat yang kaya raya, tetapi tidak mengambil semua
harta kekayaannya untuk diri sendiri dan keluarganya. Sebagian besar harta
mereka habis untuk dakwah, jihad, dan menolong orang-orang beriman. Mereka
adalah tokoh pemimpin dunia yang dunia ada dalam genggamannya, namun tidak tertipu
oleh dunia. Bahkan, mereka lebih mementingkan kehidupan akhirat dengan segala
kenikmatannya
3.
Tingkatan Zuhud
Imam
Ahmad mengatakan, ”Zuhud ada tiga bentuk. Pertama, meninggalkan sesuatu yang
haram, dan ini adalah zuhudnya orang awam. Kedua, meninggalkan berlebihan
terhadap yang halal, ini adalah zuhudnya golong yang khusus. Ketiga,
meninggalkan segala sesuatu yang menyibukkannya dari mengingat Allah, dan ini
adalah zuhudnya orang-orang arif.”
Hal yang berkaitan dengan zuhud ada 6
perkara. Seseorang tidak berhak menyandang sebutan zuhud sehingga bersikap
zuhud terhadap 6 perkara tersebut, yaitu; harta, rupa (wajah), kedudukan
(kekuasaan), manusia, nafsu, dan segala sesuatu selain Allah. Namun demikian,
ini bukan berarti menolak kepemilikan terhadapnya.
4. Kesalahpahaman terhadap Zuhud
Banyak
orang yang salah paham terhadap zuhud. Banyak yang mengira kalau zuhud adalah
meninggalkan harta, menolak segala kenikmatan dunia, dan mengharamkan yang
halal. Tidak demikian, karena meninggalkan harta adalah sangat mudah, apalagi
jika mengharapkan pujian dan popularitas dari orang lain. Islam mengharuskan umatnya agar memakmurkam
bumi, bekerja, dan menguasai dunia, tetapi pada saat yang sama tidak tertipu
oleh dunia.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar